LCMP Soroti Limbah B3 Yang Dibakar Sembarangan

SAMPANG, Harnasnews.com – Lembaga Cakrawala Merah Putih (LCMP) menyoroti adanya pembakaran dan pembuangan sisa obat-obatan atau limbah berbahaya dan beracun (B3) yang diduga dilakukan oleh salah seorang pihak Polindes Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Ketua LCMP Sony Firmansyah mengatakan limbah medis tergolong dalam kategori B3 sehingga berpotensi membahayakan komunitas. Jika pembuangan limbah medis tidak memenuhi syarat akan menimbulkan bahaya terhadap masyarakat di sekitar lokasi pembuangan.

“Pada dasarnya ada empat prinsip pengolahan limbah B3. Pertama, semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab menggunakan metode pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan,” kata Sony kepada harnasnews.com, Kamis (25/11/2021).

Selanjutnya, yag kedua kata Sony, harus mengedepankan kewaspadaan tinggi. Lebih lanjut untuk prinsip ketiga dan keempat spesifik khusus limbah Covid-19 yaitu mengatur prinsip kesehatan dan keselamatan serta prinsip kedekatan dalam penanganan limbah berbahaya untuk meminimalkan risiko pada pemindahan.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan adanya dugaan tindak pidana Pasal 104 UU 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Sony Firmansyah,

Menurut dia, pada pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Sementara itu, Kepala Puskesmas (Kapus) Desa Jrangoan Sampang, Misnari mengungkapkan, bahwa piahnya sebelumnya sudah melakukan pembinaan atau pemberitahuan tentang sampah medis dan non medis.

Dirinya juga sudah memfasilitasi dua kantong llastik khusus sampah medis, di antaranya warna hitam dan kuning untuk tempat sisa obat-obatan sampah medis.

Namun menurutnya dalam hal ini pihak polindes Kebun Sareh tidak mengindahkan tentang pemberitahuan yang pernah dilakukan sebelumnya

“Kan sudah saya berikan, kok sampai keteledoran gitu, tak gituin sama saya mas,” tuturnya.

Misnari mengatakan, berdasarkan pengakuan pihak Polindes saat dirinya melakukan pengecekan ke salah satu Polindes tersebut mengatakan bahwa sisa obat-obatan tersebut adalah limbah obat vaksin pada waktu melakukan kegiatan suntik vaksinasi massal. (Anam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.