Lebih Dari 2 Pekan Buron, Pelaku Cabul Siswi SD Jatirasa Diringkus Polisi di Batam

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Pelaku pelecehan anak di bawah umur berhasil diringkus polisi setelah buron selama 2 pekan. Pelaku yang merupakan guru honorer itu diamankan di wilayah Batam kepulauan Riau pada 26 November 2022.

Pelaku melarikan diri setelah melakukan aksi bejadnya kepada siswi Sekolah Dasar Negeri Jatirasa 3, kecamatan Jatiasih. Pelaku diduga melakukan aksi cabul itu kepada korban berinisial KN yang masih berusia 7 tahun.

“Pelaku kabur ke daerah sumatera utara dan berhasil ditangkap di kecamatan Sagulung, Riau. Dilakukan penangkapan tanggal 26 november di Batam,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepala media pada Senin (28/11/22).

Menurut pengakuan tersangka berisi AD (28) aksinya itu dilakukan secara spontan pada tanggal 3 November 2022, ketika korban sedang belajar di kelasnya, sementara pelaku terus mengawasi korban.

“Awalnya korban sedang ujian, dan pelaku mengawasi kelas korban, lalu pelaku menyuruh korban untuk duduk di kursi bagian belakang. Pelaku pun segera mebgikuti korban duduk di belakang,” katanya

Setelah itu, pelaku dengan modus memangku korban lalu melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban. Selain korban KM, pelaku juga diduga melakukan hal yang sama pada beberapa siswi SD yang lain.

“Sebelum-sebelumnya sudah ada 3 korban termasuk 5 korban lain dilakukan assesstmen KPAD Kota Bekasi. Jadi Ada 8 korban namun 3 korban yang diperiksa dan 5 lagi menyusul karena lihak keluarga tidak mau membuat laporan yang sama,” tukasnya.

Untuk itu, ia meminta kepada orang tua yang merasa anaknya telah menjadi korban kebiadaban tersangka untuk tidak segan melaporkan kasus itu kepada Polres Metro Bekasi Kota.

Polisi telah menyita berbagai barang bukti atas kasus itu berupa 1 (satu) lembar Akte Kelahiran korban, 1 (satu) helai kemeja batik lengan panjang yang digunakan oleh korban, 1 (satu) helai kaos dalam warna putih yang digunakan oleh korban, 1 (satu) helai rok pendek warna putih yang digunakan oleh korban, 1 (satu) helai kerudung warna putih yang digunakan oleh korban dan 1 (satu) helai celana pendek warna biru tua yang digunakan oleh korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang ke 2, atas Undang-undang RI nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat (5) lima tahun dan paling lama (15) tahun dan atau denda paling banyak (5) lima miliar rupiah. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.