Legislator: Pengembangan Pendidikan Harus Berpegang Norma

Begitu juga Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Pengantar dalam pendidikan nasional. Artinya, Bahasa Indonesia adalah jembatan transfer Ilmu Pengetahuan yang wajib digunakan dalam Pendidikan.

Ia mengingatkan, pendidikan di Indonesia harus dalam koridor membentuk pribadi sekaligus warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. “Karena itu kami minta PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ini untuk direvisi dengan memasukkan dua komponen tersebut, secara jelas agar tujuan dari Pendidikan Nasional bisa tercapai,” katanya, dikutip dari republika.

Ia meminta Pemerintah dalam penetapan peraturannya tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang terkait di atasnya. Hal ini yang terjadi di PP Nomor 57 Tahun 2021 dalam pengaturan standar nasional Pendidikan sebagai amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan, tentu saja menganut asas kebangsaan dan asas pengayoman sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” kata dia.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.