Lembaga Penyiaran Dilarang Menyiarkan Iklan Ucapan Berbuka dari Paslon

“Itu baru di satu media penyiaran, kalau banyak media penyiaran dipakai, tinggal kalikan 140 kali itu saja dengan jumlah media. Ini sudah sangat banyak,” kata Yusron.

Selain itu, KPI Pusat juga melarang kehadiran peserta Pilkada 2018 sebagai bagian dari program siaran. Kehadiran itu baik sebagai narasumber, bintang iklan, main film, main drama, atau bentuk lainnya. KPI juga meminta lembaga penyiaran mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran.
“Jangan karena kebetulan salah satu paslon punya hubungan dengan media, lalu media itu tak pernah memberitakan kandidat lain,” katanya.

Begitu juga dengan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang bisa diproduksi oleh pemerintah. Beberapa kandidat yang bertarung di Pilkada NTB yang berposisi sebagai kepala daerah, jangan sampai memanfaatkan dana APBD untuk membuat ILM. Yusron mewanti-wanti, agar lembaga penyiaran lebih selektif dalam menayangkan ILM yang kebetulan terkait dengan salah satu kandidat.

Sementara itu, selama masa tenang, KPI Pusat juga memberikan rambu-rambu bagi lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran dilarang untuk menayangkan kembali debat terbuka. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan kampanye.

“Termasuk juga dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon,” katanya.
Pada hari pemilihan 27 Juni, lembaga penyiaran dilarang menayangkan atau menyiarkan hasil jajak pendapat. Lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan atau menyiarkan hasil hitung cepat (quick qount) sebelum penutupan tempat pemungutan suara (TPS) pada pukul 13:00 Wita.

“Kami berharap media penyiaran bisa mengawal pilkada dengan damai dan tidak menjadi partisan,” katanya. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.