Lemkapi: Respon Cepat Kapolri Beri Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan

Dia berharap Polri dapat mengungkap peristiwa ini dengan cepat dan siapa saja yang terindikasi lalai atau abai yang menyebabkan orang lain meninggal atau luka parah bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, setelah melewati gelar perkara, penyidik Polri bakal menjerat pihak yang terindikasi lalai atau abai hingga menyebabkan orang lain mati atau luka berat dengan Pasal 359 dan 369 KUHP.

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai tim sepak bola tuan rumah Arema FC dikalahkan tamunya Persebaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam.

Penonton yang tidak puas dengan hasil pertandingan menyerbu lapangan sehingga menyebabkan kericuhan. Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan kericuhan.

Akibat kejadian ini, hingga saat ini sebanyak 125 orang termasuk dua polisi tewas.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasi sebagai pamen staf Sumber Daya Manusia Mabes Polri. Ferli digantikan AKBP Putu Kholis Arya yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta juga menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Peleton (Danton) Brigade Mobile (Brimob) Polda Jatim.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.