LPS Perpanjang Relaksasi Denda Premi Bank Umum Maupun BPR

Purbaya menjelaskan perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi yang dilakukan melengkapi berbagai respons kebijakan yang diambil pihaknya dalam memitigasi dampak memburuknya stabilitas sistem perbankan sebagai dampak pandemi.

“Respons kebijakan lainnya di antaranya adalah relaksasi penyampaian laporan berkala, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Single Customer View (SCV), dan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk memberikan ruang penurunan biaya dana bagi perbankan agar perbankan dapat memperbaiki kinerja rentabilitasnya,” ucap dia, dilansir dari antara.

Dengan perpanjangan ini, lanjutnya, kebijakan relaksasi denda premi masih akan berlaku untuk dua periode selanjutnya, sehingga untuk pembayaran premi periode I tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 31 Januari 2022 dapat dibayarkan sampai 31 Juli 2022 dengan denda nol persen.

Sedangkan untuk pembayaran premi periode II tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 31 Juli 2022 dapat dibayarkan sampai dengan 31 Januari 2023 dengan denda sebesar 0 persen.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.