“Penghukuman pidana nonpenjara dapat menjadi solusi pembenahan lapas, rutan, dan tempat menyerupai tahanan lain,” katanya.

Nota kesepahaman terkait KuPP berlaku selama lima tahun ke depan dengan ruang lingkup yang terdiri atas pengawasan, pemantauan, dan penyediaan sumber daya untuk mendukung upaya pencegahan penyiksaan terhadap setiap orang yang berada di tempat terjadinya pencabutan kebebasan.

Hal itu diwujudkan melalui koordinasi dalam pengawasan, pemantauan tempat terjadinya pencabutan kebebasan, dan koordinasi penyusunan laporan bersama terkait hasil pemantauan.

Selain itu, katanya, termasuk pula koordinasi dalam pemberian rekomendasi pihak terkait mengenai persoalan penyiksaan, kerja sama, dan koordinasi dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.(qq)