JAKARTA, Harnasnews.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mendorong pihak terkait untuk melibatkan masyarakat sipil dalam rangka meratifikasi “Optional Protocol to the Convention Against Torture” (OPCAT).

“Pekerjaan rumah kita dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) adalah menggolkan ratifikasi OPCAT,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diketahui, lima lembaga negara, yakni LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan KPAI bersepakat kembali memperpanjang KuPP.

“KuPP masih memiliki pekerjaan rumah. Salah satunya agar Indonesia meratifikasi OPCAT,” kata Hasto, dikabarkan dari antara.

Ia mengatakan selama belum ada OPCAT, penyiksaan akan terus terjadi. Kondisi itu tentu lebih buruk lagi apabila tidak segera meratifikasi OPCAT. Dalam upaya mendorong ratifikasi, LPSK meminta KuPP menggalang dan memperkuat kekuatan masyarakat sipil.