LSM GARDA PANTURA Serahkan Pengaduan Ke Kapolres Pasuruan Kota

Info Daerah

PASURUAN, Harnasnews.com – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Pemantau Aparatur Negara (LSM GARDA PANTURA) Lukman Hakim, melayangkan Surat Pengaduan Ke Polres Pasuruan Kota.

Dengan didampingi oleh Tim advokasi lsm Garda Pantura M. Rifki Hidayat SH, Lukman Hakim menyerahkan surat pengaduannya kepada Kapolres pasuruan kota AKBP Dony Alexander S.I.K M.H, di Mako Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada No.19, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Selasa (10/3/2020).

Adapun surat yang dikirim oleh Ketua umum LSM Garda Pantura Lukman Hakim tersebut, Perihal terkait adanya perbedaan nama pada dokumen ijazah dengan dokumen kartu tanda penduduk oleh calon legislatif, serta diduga tidak adanya sikap profesionalisme KPU Pasuruan kota pada pilihan legislatif di tahun 2019 kemaren.

Tim advokasi lsm Garda Pantura M. Rifki Hidayat SH, menerangkan bahwa sebelum ditindaklanjuti sebagai laporan pengaduan sudah melakukan penelusuran kepada lembaga lembaga terkait seperti Dinas pendidikan, Dinas untuk Capil, dan pengadilan bahwa memang atas perbedaan nama tersebut tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa orang itu adalah sama, kecuali beda huruf masi bisa untuk di toleransi.

Dalam hal ini, Lukman Hakim memohon Kepada Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander S.I.K M.H, agar segera menyelidiki, melakukan Penyidikan dan mengungkap kasus tersebut.

“Apabila memang ada indikasi perbuatan pidana kita memohonkan kepada kapolres untuk segera melakukan penyelidikan serta penyidikan dan mengungkap kasus tersebut dengan memanggil pihak pihak terkait seperti Lembaga Pendidikan, Pengadilan, Disdukcapil, dan Dinas terkait untuk dimintai keterangan,” pungkas Lukman Hakim.

Pada kesempatan itu, Tim advokasi lsm Garda Pantura M. Rifki Hidayat SH, menyapaikan bahwa perbedaan nama dalam dokumen ijazah dengan kartu tanda penduduk (KTP) oleh calon legislatif dan saat ini menduduki sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan tersebut patut dicurigai, karna tidak ada penetapan pengadilan serta tidak sesuai dengan PKPU no.20 tahun 2018 pasal 18 ayat 5.

“Berdasarkan aturan PKPU no. 20 tahun 2018 pasal 18 ayat 5, bahwa perbedaan nama pada dokumen ijazah dan KTP harus melalui proses penetapan pengadilan, tapi ini tidak ada penetapan oleh pengadilan,” tegas M. Rifki Hidayat SH.(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.