
“Oleh karena itu kami akan mendukung setiap proses yang dilakukan oleh kejari dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Sumbawa,”tegasnya.
Lanjutnya, mwaki saat ini Kejaksaan sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu, namun hal itu bukan awal untuk membongkar kasus korupsi di Desa.
“Ini bukan dari awal dalam membongkar kasus dugaan korupsi di desa. Bisa saja banyak kasus korupsi di tingkat desa yang belum terekspose. Oleh karena itu kejaksaan tidak takut untuk membongkar semuanya,”imbuhnya.(HR)