LSM Kapak Desak KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe

Yang bersangkutan, kata Laode, pernah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2004 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD di kabupaten itu tahun 2003 senilai kurang lebih Rp 2,2 miliar. Selain itu, mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Konawe periode 2007-2009, ditemukan banyak sekali penyimpangan.

“Masih banyak lagi dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Lukman Abunawas. Karena itu kami mendesak KPK untuk memproses hukum dugaan korupsi Lukman sebesar Rp 5,731 miliar dan dugaan suap sebesar Rp 3,7 miliar, setelah terbitnya SK pemberhentian sementara oleh Mendagri saat itu, M Maruf,” tutur Laode.

Laode menegaskan rentetan pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh Lukman Abunawas, seharusnya dapat membuka mata para penegak hukum untuk segera memanggil dan memproses hukum secara adil.
Menyikapi hal itu, Kapak-Indonesia mendesak KPK memanggil Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Konawe.

Menurut Laode, Indonesia adalah negara hukum yang harus tegak tidak pandang bulu, jabatan dan kekuasaan.

“Komitmen tersebut telah menjadi bagian tak terpisahkan dari Nawacita Presiden Joko Widodo.” kata Laode. (Eng)

Leave A Reply

Your email address will not be published.