LSM-Penjara Indonesia Audence Dengan Kadinsos Kota Pasuruan

Info Daerah

PASURUAN, Harnasnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-Penjara Indonesia) DPC Kota Pasuruan, melakukan audensi di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan.

Giat yang dilakukan oleh elemen masyarakat mengatas namakan LSM-Penjara Indonesia DPC Kota Pasuruan tersebut merupakan dalam rangka untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak pendamping BPNT, dan pendamping PKH Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan terkait dengan adanya dugaan pembiyaran terhadap para oknum yang melakukan mobilisasi KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), serta agen bansos yang tidak sesuai dengan peraturan umum.

Pelaksanaan kegiatan Klarifikasi dipimpin oleh Ketua DPC LSM-Penjara Indonesia Kota  Pasuruan Saiful Rizal bersama Ketua DPC LSM-Penjara Kabupaten Pasuruan Abdul Muin, didampingi oleh pengurus DPD Jawa Timur Kusaeri, dan Warda Muchlisoh, serta diikuti oleh beberapa anggota LSM Penjara Indonesia Kota/Kabupaten Pasuruan.

Dalam hal ini, Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kota Pasuruan, tepatnya berada di Jalan Dokter Wahidin Sudiro Husodo no.85, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada hari, Kamis (27/8/2020).

Pada kesempatan tersebut, Sekertaris DPD LSM Penjara Indonesia Jatim Warda Muchlisoh meminta penjelasan kepada pihak Kadinsos terkait dengan beberapa Point mengenai aturan, dan alur dalam pendistribusian bantun PKH, serta BPNT.

Adapun point-point tersebut diantaranya, (1) Mengenai tanggal penyaluran bantuan BPNT, dan PKH tersebut apa ditentukan oleh pihak Dinsos, atau dalam pendistribusian bantuan sesuai aturan dari Kemensos, (2) Mengenai alur pendistribusian bantuan PKH, serta BPNT, dan (3) terkait dengan pihak yang ikut turut serta mendampingi dalam pendistribusian bantuan PKH atau BPNT disekitar wilayah Kota Pasuruan.

Tidak hanya cukup itu, Wakil Ketua DPD LSM-Penjara Kota Pasuruan Kusaeri juga meminta penjelasan terkait dengan adanya biaya administrasi pada saat pengambilan Bantuan Sosial (Bansos), dan kartu PKH yang di kumpulkan sampai 3 bulan baru  di kembalikan

“Kenapa kartu PKH yang telah dikumpulkan hingga sampai beberapa bulan itu tidak kunjung dikembalikan, akan tetapi setelah kami melakukan Klarifikasi, setelah satu (1) hari kartu tersebut langsung dikembalikan,” tegas Kusaeri.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan Heri Dwi mengatakan bahwa, sebelumnya sudah ditekankan pada pihak pendamping agar tidak menguasai ataupun mengambil alih kartu PKH.

“Saya sudah menekankan pada mereka bahwasanya tidak boleh memegang ataupun menguasai Kartu PKH, dan saat kami menanyakan terkait kartu yang dikumpulkan tersebut, namun alasanya karna ada sebagian dari KPM yang perlu bantuan,” tegas Heri Dwi.

Ketua DPC LSM-Penjara Kabupaten Pasuruan Abdul Muin dalam hal ini, meminta kepada pihak Kadinsos agar segera menindaklanjuti jika diketahui ada oknum pendamping bansos yang melanggar sebuah peraturan.

“Berdasarkan hasil dari investigasi kami, diketahui banyak oknum pendamping yang diduga sudah melanggar sebuah peraturan, dan kami meminta dengan tegas apabila masih ada oknum-oknum yang telah menyalahi aturan, agar segera dipecat,” tegas Abdul Muin.(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.