
Lulung melanjutkan Bamus Betawi tersebut juga didukung 98 ormas Betawi pendukung. “Mereka sudah menyatakan hanya mengakui kepengurusan yang dipimpin oleh Majelis Adat Babeh Nuri Thahir dan Ketua Umum Abang Haji Lulung, sesuai keputusan Mubes ke-7.
Karena itu Lulung menegaskan, sesuai aturan, kelompok tandingan tidak bisa menggunakan embel-embel Bamus Betawi. “Kelompok tandingan tidak boleh menggunakan atribut dan embel-embel Bamus Betawi. Sebab sesuai pleno, Oding sudah berakhir kepengurusannya,” ujarnya.
Apabila pelantikan Bamus Betawi versi Zaenudin alias Oding tetap digelar, Lulung mengancam akan melakukan tindakan hukum. “Kalau tetap mereka ngotot melakukan pelantikan, maka kami akan melakukan penegakan hukum,” tegas Lulung. (sof)