MA Diminta Awasi Hakim PN Bekasi

Putusan Sela Sengketa Tanah Rawa Semut Dipertanyakan

Kuasa hukum ahli waris Ahmad Surya Gumbhya, Juanda SH. (Foto: dok.harnasnewscom)

BEKASI, Harnasnews.com – Kuasa hukum ahli waris Ahmad Surya Gumbhya pemilik tanah seluas 1.731 meter persegi di Kawasan Kampung Rawa Semut, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih (Dahulu kecamatan Pondok Gede) Kota Bekasi, berharap Mahkamah Agung (MA) memeriksa hakim yang memutuskan perkara 142/Pdt.G/2019/PN.Bks Kota Bekasi karena menerbitkan putusan sela atau sementara hanya berdasarkan foto dan kutipan pendapat ahli.

“Kami berharap agar MA untuk memeriksa hakim yang memutus perkara  142/Pdt.G/2019/PN.Bks Kota Bekasi, karena ada dugaan putusan tersebut tidak cermat, keliru dan tidak professional.  Sebab putusan tersebut hanya berdasarkan foto dan kutipan pendapat dari ahli (pakar),” kata Kuasa Hukum ahli waris Ahmad Surya Gumbhya, Juanda SH seperti dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (20/7).

Juanda menjelaskan, foto dan kutipan pendapat ahli atau pakar tersebut tidak cukup untuk menjelaskan keadaan dan status atas tanah tersebut.

Karena itu, hakim tidak bisa membuat keputusan meskipun keputusan sela atau sedangkan bukti-bukti berupa legalitas atas tanah klien kami tersebut diabaikan.

“Bahwa penggugat dalam gugatannya mengajukan putusan sela (sementara), yang memenangkan penggugat.  Namun, dalam hasil putusan tersebut hakim hanya berdasarkan enam lembar foto terkait aktivitas di obyek tanah tersebut. Sementara ahli waris mengajukan lima alat bukti berupa, surat pelepasan hak tanggal 9 Juni 1976, PBB 2017 AJB 1216, AJB 1217, AJB 759 yang diterbitkan pada 1981 di Kecamatan Pondok Gede (sekarang kecamatan Jatiasih) diabaikan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Selanjutnya, Kuasa Hukum mengatakan, bukti tanda terima dari BPN bahwa berkas girik asli di pegang oleh BPN terkait dengan peningkatan status tanah (yang selanjutnya jadi warkah) juga lengkap, yang seharusnya dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan sebuah perkara.

“Akan tetapi hakim tidak melihat bukti dan sanggahan dari tergugat, hakim lebih mempertimbangkan foto dan kutipan pendapat pakar,” jelas dia.

Dikatakan, putusan sela hakim PN Bekasi pada gugatan pertama kali penggugat pada 2018 yang mengklaim terjadi penyerobotan atas tanah yang dalam gugatan itu disebutkan bahwa tanah itu luasnya 6.600 M2.

“Padahal yang dikuasai tergugat sesuai hasil ukur BPN tersebut yakni seluas 1.731M2,” ucapnya.

Juanda mengungkapkan, penggugat melalui kuasanya, Muhammad pada 9 Februari 2019 melaporkan ahli waris dengan tuduhan surat palsu. Atas laporan itu, ahli waris dipanggil dan kemudian keluar SP2HP dan tiga AJB yang identik dengan AJB milik tergugat. “Artinya AJB tersebut asli dan ahli waris tidak melawan hukum,” pungkas Juanda. (Me)

Leave A Reply

Your email address will not be published.