Mabes Polri Ungkap Identitas Pelaku Bom Di Depan Gereja Di Makasar

JAKARTA, Harnasnews.com – Tragedi ledakan bom di depan sebuah gereja di Makasar mengemparkan publik nasional. Teka teki pelaku bom bunuh diri yang tewas saat kejadian pun perlahan mulai terkuak.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, pelaku bom bunuh diri terdiri adalah seorang laki-laki dan perempuan. Dari data yang diperoleh keduanya adalah pasangan suami istri yang baru menikah enam bulan.

“Betul pelaku pasangam suami istri baru menikah enam bulan,” kata Argo dalam keterangannya, Senin (29/03).

Seperti diketahui, pasca bom bunuh diri beredar foto seorang laki-laki mengendarai sepeda motor matic berboncengan dengan seorang wanita. Motor dengan nopol DD 5984 MD tersebut tampak hancur usai ledakan terjadi.

Menurut Argo, identitas laki-laki tersebut diketahui berinisial L sementara yang wanita YSF pekerjaaan swasta. Aksi keduanya juga sempat terekam kamera pengawas milik Kopasus di sekitar TKP.

“Penyelidikan masih terus dilakukan termasuk mengungkap pelakunya lainnya,” ujar Argo.

Dia mengatakan, tim densus 88 dibantu oleh Reskrimum telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempa untuk mencari bukti lainnya, Termasuk rumah pelaku.

“Kita tunggu hasil kerja anggota di lapangan. Dah kami berharap semua dapat diungkap dengan jelas,” tandasnya.

Argo mengungkapkan, pelaku merupakan bagian dari kelompok JAD yang pernah melakukan pengeboman di Jolo Filipina.

“Pelaku berafiliasi dengan JAD,” ucapnya.

Sementara itu, jumlah korban luka akibat bom bunuh diri yang masih dirawat di rumah sakit tinggal 15 orang. 13 diantaranya di rawat di RS Bhayangkari Makassar dan 2 lainnya di RS Siloam.

“Dari 19 korban luka saat ini tinggal 15 orang. 4 lainnya diperbolehkan pulang menjalani rawat jalan,” tutupnya.

Hingga saat ini, petugas telah mengamankan beberapa barang bukti dari 2 lokasi yaitu Sukasari, Kabupaten Bekasi dan Condet Jakarta Timur.

Para pelaku terancam dengan pasal 15 KUHP junto pasal 7 KUHP dan atau pasal 9 KUHP tentang pemberantasan terorisme dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.