Tidak Peduli Nasib Tenaga Pengajar, FPHI Persembahkan Shalat Gaib Kepada Bupati Bekasi

BEKASI, Harnanews.com – Pengurus dan anggota Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi melakukan Shalat Gaib di depan kantor Bupati Bekasi, pada Senin (29/03/2021).

Hal itu dilakukan untuk menjawab telah matinya hati nurani Bupati Eka Supria Atmaja yang tidak peduli dengan nasib para Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN setempat.

“Shalat Gaib ini merupakan wujud kecewa kami terhadap Bupati Eka Supria Atmaja yang gampang melontarkan janji dan sulit merealisasikan hingga kini,” ungkap Ketua FPHI Kabupaten Bekasi Andi Heryana, Senin (29/03/2021).

Dijelaskan Andi, Shalat Gaib terhadap matinya nurani para pemimpin Kabupaten Bekasi sebagai pemegang kebijakan, karena banyak hal yang tidak direalisasikan, diantaranya Jasa Tenaga Kerja (Jastek) sudah tiga bulan belum diberikan kepada GTK Non ASN, belum terlealisasinya kenaikan TPP bagi guru ASN, dan belum terlelalisasinya SK bupati untuk GTK Non ASN.

Kata dia. Padahal bupati sudah bicara telah ditandatangani SK tersebut pada pertemuan GTK Non ASN, Komite Pendidik dan tenaga kependidikan di Gedung Wibawa Mukti pada 20 Oktober 2019 lalu.

“Hingga kini bupati belum merealisasikan janji Jastek yang akan dinaikan menjadi 2.8 juta melaui APBD murni. Dua kali pernyatakan tersebut dari mulut bupati disampaikan, yaitu pada tanggal 17 Juli 2020 dan 21 Juli 2020 di hadapan Ketua Korda FPHI dan teman-teman GTK Non ASN,” beber Andi.

Ditegaskannya, melihat realita tersebut, maka FPHI menyatakan sikap :

1.Menggugat dan mengutuk kepada pemerintah Kabupaten Bekasi atas keterlambatan Jastek yang sampai tiga bulan lamanya belum direalisasika. Hal ini berdampak kepada kehidupan sehari-hari GTK Non ASN, dimana mayoritas GTK Non ASN suami dan istrinya adalah sebagai honorer.

2. Segera direalisasikan kenaikan TPP bagi guru ASN.

3. Mengutuk keras segala intimidasi dan teror yang ditujukan kepada GTK Non ASN dari oknum Dinas Pendidikan Bekasi, dengan kalimat akan diberhentikan atau akan disetop Jasteknya untuk tahun 2021 bagi GTK Non ASN yang bergabung di FPHI karena FPHI sudah melakukan kritik atas kebijakan Dinas Pendidikan kabupaten Bekasi yang tidak pro kepada GTK Non ASN. Bahkan diarahkan secara paksa untuk membuat surat pernyataan untuk keluar dari organisasi FPHI.

4.Segala masukan FPHI terhadap Raperda Bekasi diharap tidak ada perubahan hasil kesepakatan rapat kerja dengan Pansus VII DPRD Bekasi.

5.Meminta kepada bupati untuk segera merealisasikan SK yang sudah ditandatangani pernyataannya pada saat di hadapan komite pendidik dan tenaga kependidikan Kabupaten Bekasi yang dihadiri 7.000 GTK Non ASN di Gedung Wibawa Mukti pada tanggal 20 Oktober 2019 lalu.

Menurut dia, sebuah negara dan bangsa dihargai dan dihormati dari kualitas kehidupan rakyatnya serta kemampuan negara tersebut tampil di hadapan dunia untuk menunjukan kemampuan negaranya.

Papar dia. Dalam sebuah kualitas dan kemampuan, tentunya peran serta partisipasi pendidikan di negara tersebut, dimana di dalamnya peran guru sangatlah penting untuk mewujudkan hal tersebut.

“Untuk mencapai hal tersebut tentu didukung oleh guru yang berkualitas dan profesional, dan pemerintah harus mendukung guru secara maksimal dalam hal fasilitas, perangkat, dan kesejahteraan,” terang dia.

Dia menuturkan, di Indonesia sedang menghadapi persaingan global, dan sudah banyak tunas bangsa yang ikut ke kancah dunia dengan hasil yang sangat menggembirakan. Peran pemerintah sangat penting dalam upaya pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan, karena pendidikan merupakan barang publik atau sebagai hak-hak sosial yang dijamin oleh pemerintah.

Kata dia. Upaya ini tidak bisa diharapkan akan disediakan sepenuhnya oleh sektor swasta mengingat biaya penyediaan pendidikan yang besar dan tidak menghasilkan keuntungan yang seketika.

Masih menurut dia, pemerintah menjamin hak atas setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, dan hal ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, 3, serta Ayat 4 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pemerintah juga mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya, serta pemerintah minimal mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.

Sambung dia. Melalui instrumen kebijakan fiskal, , pemerintah mengalokasikan dana untuk sektor pendidikan. Sektor pendidikan pada dasarnya adalah anggaran fungsi pendidikan.Pemerintah tidak henti-hentinya untuk mengawal itu semua bahkan sudah mendorong

20% anggaran APBN untuk pendidikan berdasarkan amanat UU Dasar 1945 Pasal 31 ayat 4, bahkan di tengah pandemi Covid-19 pun seperti ini pemerintah tetap konsisten dalam merealisasikan anggaran tersebut.

“Kalau pemerintah pusat sudah konsen dengan kualitas pendidikan, maka secara otomatis para pendidik dan tenaga kependidikan tentu harus diberikan apresiasi agar lebih konsen dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi tunas bangsa,” ujar dia.

Ucap dia. Melihat realita seperti itu, masyarakat Bekasi harus memompa atau menggenjot kualitas pendidikan secara maksimal, dimana para pendidik dan tenaga kependidikan diberikan apresiasi berupa legalitas formal dari pemerintah Bekasi.

“Untuk menunjang hal tersebut, maka bagi pendidik dan tenaga kependidikan non ASN yang mayoritas keberadaannya di Kabupaten Bekasi harus lebih diakomodir dan diperhatikan dari sisi kesejahteraan. Namun faktanya tidak berbanding lurus terhadap harapan guru dan tenaga kependidikan non ASN, bahkan lebih naif kondisi sekarang

semua guru non ASN kurang lebih 9.300 orang belom direalisasikan jasa tenaga kerja selama 3 bulan lamanya,” beber dia.

“Ini merupakan realita yang dihadapi oleh kami (GTK Non ASN) semua. Upaya lain kami lakukan dengan terus berkomunikasi kepada lembaga dan intansi terkait agar membantu merealisasikan dan menjawab kegundahan ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan tersebut. Kami (FPHI) tidak membeda-bedakan antara GTK Non ASN dan GTK ASN, karena itu semua sebagai perangkat menuju kualitas pendidikan yang kita cita-citakan bersama,” beber dia lagi.

Dia menyebut FPHI sudah menghadiri dan memberikan masukan pada rapat kerja pada Pansus VII DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (02/12/2020) lalu di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Kehadiran FPHI guna memberikan masukan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pendidikan Kabupaten Bekasi itu secara maksimal.

“Yang kami lakukan adalah untuk mengawal kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.