
Mahfud: tak Hanya Tommy Soeharto yang Ditagih Utang BLBI
Mahfud menyatakan, dia sudah berbicara dengan para penegak hukum, baik itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung. Mahfud menyampaikan kepada mereka, apabila para obligor dan debitur tersebut mangkir, maka akan masuk ke ranah pidana.
“Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” katanya, dikutip dari republika.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, jika mereka mangkir, hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak kooperatif dan mangkir, kata dia, dapat dimaknai sebagai melanggar hukum.
Karena itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif karena pemerintah akan tegas soal ini. Waktu yang pemerintah berikan kepada mereka tidaklah lama, hanya sampai Desember 2023. Ia berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut.(qq)