Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Lanjutan Jumhur Hidayat pada 15 April

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum Jumhur juga bertanya mengenai salinan surat perpanjangan penahanan yang belum diterima oleh terdakwa.

“Hakim pengadilan negeri ini sudah bersurat ke pengadilan tinggi untuk perpanjangan penahanan. Namun, saya bilang hingga saat ini Pak Jumhur belum menerima (salinan surat),” kata Oky menerangkan.

Jika salinan itu tidak diterima oleh Jumhur, terdakwa tidak mengetahui dasar hukum/legalitas perpanjangan masa tahanannya di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.

“Harusnya demi hukum (salinan itu) bisa keluar,” kata Oky, dilansir dari antara.

Terkait dengan pernyataan itu, majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kembali salinan surat itu agar dapat diberikan kepada pihak terdakwa.

Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jumhur, kata jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Cuitannya yang diunggah pada tanggal 7 Oktober 2020, Jumhur menulis: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. […]”. Kata “UU” merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Terkait dengan unggahan dan dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.