PPAT Diminta Junjung Etika Profesi

JAKARTA, Harnasnews.com – Para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diminta untuk menjunjung tinggi etika profesi. Hal ini diperlukan untuk menghindari masalah hukum dalam administrasi sistem pertanahan di Indonesia.

“Sebagai pejabat publik, PPAT harus mampu benar-benar bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika profesi, sehingga tugas dan pekerjaan mulianya dapat berjalan dengan baik,” kata Akhmad Muqowam, wakil ketua DPD RI, saat memberikan sambutannya di acara pelantikan pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) periode 2021-2026 di Jakarta, Senin (12/4).

Akhmad menambahkan dalam administrasi pertanahan di Indonesia, para petugas PPAT memiliki peran sangat penting. “Ibaratnya, PPAT itu ujung tombak dalam konteks administrasi pertanahan. Untuk itu, unsur kehatian-hatian sangat diperlukan,” ujarnya.

Sementara itu, ketua terpilih IPPAT Hapendi Harahap mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pada periode mendatang. Ia menyebut salah satunya adalah mendorong payung hukum kepada para PPAT di Indonesia untuk memiliki UU.

Leave A Reply

Your email address will not be published.