Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Lanjutan Jumhur Hidayat pada 15 April

JAKARTA, Harnasnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong untuk terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat pada tanggal 15 April 2021.

“Pada hari Kamis (15/4) untuk pemeriksaan ahli (dari jaksa),” kata majelis hakim sebelum menutup sidang di PN Jakarta Selatan, Senin.

Terkait dengan itu, majelis hakim mengingatkan jaksa dan penasihat hukum agar memanfaatkan waktu sidang dengan baik karena jadwal pertemuan di PN Jakarta Selatan selama Ramadan dibatasi sampai maksimal pukul 15.00 WIB.

Oleh karena itu, majelis hakim pun menjadwalkan sidang dapat berlangsung pada pukul 08.30 WIB dengan agenda mendengar pendapat dua ahli dari jaksa, yaitu ahli bahasa dan ahli hukum pidana.

Sidang di PN Jakarta Selatan untuk Jumhur Hidayat, Kamis, kemungkinan akan jadi sesi terakhir bagi jaksa menghadirkan saksi dan ahli yang memberatkan bagi terdakwa.

Pasalnya, tim kuasa hukum Jumhur pada sidang, Senin, bertanya kepada majelis hakim mengenai batas waktu yang akan diberikan untuk jaksa menghadirkan ahli.

Terkait dengan pertanyaan itu, majelis hakim menjawab sidang pada hari Kamis akan jadi hari terakhir bagi jaksa untuk menghadirkan dua ahli sekaligus.

Menurut Oky, pertanyaan itu disampaikan saat sidang, Senin, karena tim kuasa hukum juga perlu diberi waktu untuk menghadirkan sejumlah saksi fakta.

Oky  menerangkan bahwa pihaknya kemungkinan akan menghadirkan beberapa tokoh publik sebagai saksi fakta untuk meringankan posisi Jumhur sebagai terdakwa.

Walaupun demikian, Oky belum dapat menyebutkan nama-nama tokoh publik yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum sebagai saksi fakta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.