Mantan Kasun Betro Wonosunyo Menjadi Tersangka Korupsi Dana Portal

Korupsi

PASURUAN, Harnasnews.com – Satreskrim Polres Pasuruan melalui Kanit Tipikor Polres Pasuruan akhirnya menetapkan R R selaku Mantan Kasun Dusun Betro Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka kasus korupsi.

Setelah menjalani proses pemeriksaan para saksi-saksi serta terlapor yang cukup panjang dan mendalam, penyidik Tipikor Polres Pasuruan akhirnya menetapkan R sebagai tersangka korupsi dana portal dari galian C sirtu di Desa Wonosunyo yang hampir mencapai 250 juta.

Dana portal sendiri diketahui merupakan pungutan yang dikenakan kepada sopir truk pengangkut hasil tambang sebagai kompensasi terhadap jalan desa yang dilintasinya.

Perlu diketahui bahwasanya Kasun R dilaporkan warganya ke Tipikor Polres Pasuruan atas dugaan korupsi pungutan uang portal tambang galian C pasir batu (sirtu) di Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tahun 2018, karena adanya selisih pendapatan kas Desa yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kades Wonosunyo H. Saleh saat dikonfirmasi terkait salah satu perangkat desanya yang ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa memberikan keterangan apapun dikarenakan sakit.

Salah satu staf Desa Wonosunyo yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi melalui WA menyampaikan”benar memang R sudah jadi tersangka masalah dana portal, dan biarkan hukum berjalan sesuai ketentuan” Tuturnya singkat.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pasuruan Ipda Wachid S. Arief, S. H. saat awak media konfirmasi pada Hari Rabu (29/04/20) menyampaikan” Mantan Kasun Betro Wonosunyo  R R sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan awal Bulan April kemarin,” Ujarnya.

“Setelah kami tetapkan sebagai tersangka proses selanjutnya ada di kejaksaan, terkait tersangka ditahan atau tidak itu kewenangan kejaksaan,” Lanjut Kanit Tipikor Ipda Wachid S. Arief, S. H. (Por).

Leave A Reply

Your email address will not be published.