Mantan Napi Bekerja Kembali di BUMN, Kepala Dep SDM: Pimpinan Saat Itu Tidak Tegas

Nasional

SURABAYA, Harnasnews.com – Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur diduga melakukan hukuman disiplin pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak prosedural kepada karyawannya.

PHK ini dialami MZ karyawan Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, ia mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Sumber Daya Manusia dan Umum Nomor : 1851/KPTS/Divre Jatim/2019.

“Saya sangat kecewa dan dirugikan dengan adanya surat pemutusan hubungan kerja, dengan alasan karena saya pernah melakukan kegiatan game online dan dijadikan sebagai terpidana,” kata MZ, baru-baru ini.

MZ menduga PHK yang dialaminya, lantaran Ia pernah melakukan tindak pidana (Judi Online). Padahal, kata dia kasus tersebut telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 2270/Pid.Sus/2018/PN Surabaya tanggal 16 Oktober 2018 dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

“Namun karena ada keringanan hukuman, saya menjalani hukuman pidana penjara selama 5 bulan 25 hari. Mulai ditahan 15 Juli 2018 dan selesai hukuman tanggal 10 Januari 2019,” jelasnya.

MZ menuturkan, setelah usai menjalani proses perkara pidana, pihak Perum Perhutani belum pernah melakukan panggilan terkait disiplin karyawan, sesuai mekanisme yang diatur pada Pasal 15 ayat (1) Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor: 001/Kpts/Dir/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Peraturan Disiplin Karyawan Perum Perhutani yang telah diubah pada Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor: 1097/Kpts/Dir/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor:001/Kpts/Dir/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Peraturan Disiplin Karyawan Perum Perhutani.

MZ pun mengaku tidak pernah menerima surat pemberhentian sementara, baik itu melalui lisan maupun tulisan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan.

“Ini dibuktikan bahwa saya masih dipekerjakan dan digaji sejak saya selesai menjalani masa hukuman sampai dengan November 2019 selama kurang lebih11 bulan. Dengan demikian saya menganggap bahwa Perum Perhutani masih mempekerjakan saya secara aktif dan digaji. Saya juga masih melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana karyawan lainnya,” jelas MZ.

Oleh karenanya, MZ mengaku aneh jika Departemen Sumber Daya Manusia dan Umum Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur menerbitkan pemutusan hubungan kerja kepada dirinya.

“Seharusnya pada saat saya menjalani tindak pidana sebagai terpidana, surat pemberhentian harus diterbitkan kalau memang kasus saya terbukti merugikan perusahaan. Justru sebaliknya begitu saya bebas dari penjara, saya dipekerjakan kembali,” tuturnya.

Di tempat terpisah Kepala Departemen SDM dan Umum Divre Jatim, Eka Muhamad Ruskanda menjelaskan, kalau MZ pernah di penjara, sementara peraturan perusahaan menjelaskan jika ada karyawan yang pernah di pidana harus di pecat.

Ketika Eka ditanya oleh wartawan terkait adanya oknum karyawan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur bernama MZ, yang dinyatakan mantan narapidana, lalu dipekerjakan kembali, apa alasannya ? Eka menjawab “Ini ketidak tegasan di Indonesia, maaf ya budaya tidak tegas,” ungkapnya.

Menurut dia, pimpinan waktu itu cenderung tidak tegas. Pada gilirannya terjadi pembiaran. Sementara, saat rapat Bipartit antara menejemen dengan Skar (Serikat Pekerja) ada yang menyampaikan, ada orang pernah di penjara, tapi seperti ada pembiaran.

“Kemudian saya lapor, karena waktu itu saya baru masuk maret tahun lalu, dan pimpinan yang dulu juga tidak begitu tegas, ada aturan tapi tidak langsung diterapkan, ya mungkin ada spesial atau gimana,” jelasnya.

“Kalau aturan saklek, begitu dia mau masuk, jangan diterima,” tambah Eka.

Hingga berita ini naik, mantan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur, Ahmad Ibrahim, yang menjabat ketika MZ dipekerjakan saat bebas dari penjara, belum dapat di hubungi untuk konfirmasi terkait pemberitaan tersebut. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.