Masa Penahanan Diperpanjang, Pepen Segera Duduk di Kursi Pesakitan

JAKARTA, Harnasnews – Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah ini sepertinya menjadi sejarah yang tak terlupakan bagi Mantan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Betapa tidak, di mana pada hari lebaran sebelumnya politisi Golkar itu kerap menggelar open house di rumah dinasnya di Pekayon Bekasi Selatan.

Namun pada lebran Idul Fitri tahun ini mantan orang nomer satu di pemerintahan Kota Bekasi itu harus merayakannya di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Lembaga antirasuah itu memutuskan memperpanjang masa masa penahanan pria yang akrab disapa Pepen adi Rutan KPK hingga 17 Mei 2022.

Plt.Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa Tim Jaksa memperpanjanng penahanan untuk masing-masing selama 20 hari ke depan.

“RE dilakukan penahanan lanjutan oleh Tim Jaksa selama 20 hari ke depan hingga tanggal 17 Mei 2022,” kata Ali dalam keteranga tertulisnya, Jumat (30/4/2022)

Leave A Reply

Your email address will not be published.