Masuk Dalam Kawasan Hutan, Begini Pengakuan Jamaluddin Penerima Konpensasi Rp 67 juta

Nasional

“Jika pihaknya nanti tidak puasa terhadap apa yang sudah dilakukan oleh BPKH bisa mengambil proses pengadilan,”tandasnya.

Namun, Kabag berharap agar persoalan tersebut tidak perlu ke meja hijau.

“Dan kami sangat berharap tidak perlu sampai ke meja hijau. Karena, konsekwensi hukumnya cukup tidak menyenangkan bagi beberapa pihak (bukan pihak pemkab red),”tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Agus Salim Febrian Anindita,SH,MH usai pengecekan lapangan pada lahan tersebut kepada wartawan media ini mengatakan bahwa Pengecekan mustinya diselaraskan juga dengan dokumen- dokumen berita acara tata batas.

“Tidak hanya titik koordinat yang notabene tidak terbuka datanya,”ungkapnya(30/4)

Menurutnya kami melihat ini aneh, jika data versi BPN dalam kurun waktu 5 tahun terakhir tidak valid. Sehingga menimbulkan konflik saat ini,”tukasnya.

Tambahnya, harapan kami, BPKH juga harus terbuka terkait dasar titik. Dengan kata lain, SK menteri yang mana?apakah SK tahun 1992 atau SK IPPKH PT.ESA. dan Ini harus terbuka,”terangnya.

Terpisah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sumbawa Subhan mengatakan bahwa pada prinsipnya kami bpn menunggu hasil pengecekan lapangan yang di lakukan oleh BPKH Denpasar berupa Rekomendasi.

” Insya allah semoga yang terbaik,”singkatnya.

Seperti pada berita sebelumnya bahwa tim dari BPKH wilayah VIII denpasar sudah melakukan pengecekan terhadap lokasi tanah milik agus salim.

Dan pengecekan lokasi tersebut berdasarkan surat dari BPN Sumbawa dengan nomor IP.01.02/KL3/2021 tanggal 22 februari perihal klarifikasi dan penegasan kawasan hutan.

Dari surat BPN sumbawa tersebut ada tiga point yang dijawab oleh BPKH wilayah VIII denpasar tersebut tentang lahan milik agus salim antara lain:

1. Kelompok Huta Olat Cabe RTK. 75 yang berbatasan dengan lahan an agus salim belum pernah dilaksanakan kegiatan rekonstruksi batas sehingga pal batas kawasan hutan belum berkoordinat geografis.

2. Berdasarkan koordinat hasil pengukuran lapangan yang diberikan, setelah dipetakan ditumpangsusunkan dan ditelaah dengan peta kawasan hutan produksi tetap kelompok hutan olat cabe (RTK.75), lahan an agus salim belum dapat dipastikan apakah lahan/bidanv tanah tersebut berada didalam atau diluar kawasan hutan.

3. Untuk memastikan lahan tersebut berada didalam atau diluar kawasan, diperlukan pengukuran koordinat pal batas kawasan hutan yang berbatasan dengan lahan tersebut. (Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.