MDA Pertanyakan Isu Pembentukan Aliansi Bendesa Adat di Bali

Menurut dia, setiap Bendesa di wilayah Bali harus memiliki pengakuan secara sahnya adalah harus di akui oleh Paruman Desa sesuai dengan Awig-awig, namun untuk pengakuan oleh Negara sendiri harus dikeluarkan SK oleh MDA Bali sehingga orang yang di anggap Bendesa sah secara hukum/adat.

Mewakili Majelis Desa Adat, pihaknya berharap kepada masyarakat khususnya Umat Hindu Bali tidak mudah terpengaruh dengan adanya isu-isu yang menyebarkan untuk membentuk aliansi Bendesa Adat, yang berpotensi menimbulkan perpecahan.

“Kami khawatir persoalan tersebut dapat memicu konflik antara Bendesa Adat dengan MDA Bali terkait permasalahan isu di media sosial tersebut.” tutup Made Wena. (Vdi)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.