Memiliki Sabu 0.3 Gram Tersangka,Tanpa Berkutik Saat Di Geledah

“Kompol Masdawati Kapolsek Simokerto mengatakan ,tertangkapnya tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di jln Tenggumung Karya Loh sering digunakan ajang transaksi jual beli narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas Polsek Simokerto,Setelah sampai diTKP petugas mencurigai sesorang laki laki yang bernama Rahmat R.Kemudian petugas melakukan penggledahan setelah digeledah petugas menemukan barang bukti satu bungkus klip plastik kecil yang berisikan bubuk kristal putih sabu digenggaman tangan kanan tersangka seberat 0,3 gram .

Menurut keterangan dari tersangka barang haram tersebut dibeli dari seseorang inisial LHN (DPO) yang kini dalam pencarian petugas.

Selanjutnya tersangka digelandang ke Polsek Simokerto guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut , melanggar pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman minimal 4 tahun dengan barang bukti 1(satu) bungkus klip plastik berisi 0,3 gram, “Pungkas Masdawati  (pri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.