Menaker: Pembahasan THR 2021 Masih Berlangsung

JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pembahasan terkait tunjangan hari raya (THR) untuk 2021 masih berlangsung. Ia memastikan bahwa THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan.

“THR tentu pada saatnya akan kami sampaikan, proses sekarang pembahasan di tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Dewan Pengupahan Nasional maupun Tripartit Nasional,” kata Menaker Ida dalam keterangan di Jakarta pada Senin (5/4).

Hasil dari penyusunan itu, ujar Ida, akan disampaikan melalui Rapat Pleno Tripartit Nasional serta akan menjadi saran dan masukan bagi Menaker untuk kebijakan dan langkah-langkah terkait THR. Dalam pernyataannya, Ida menegaskan bahwa THR adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja sebagai pendapatan non-upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.