
Menaker: Penetapan Upah Minimum tak Sesuai Berpotensi Picu PHK
Ida menjelaskan bahwa penetapan upah minimum berdasarkan formula di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan upah antarwilayah dan mewujudkan keadilan upah.
Untuk itu, dalam aturan baru penetapan upah minimum 2022 hanya akan dilakukan untuk UMP dan UMK, sementara upah minimum sektoral (UMS) tidak akan dilakukan penetapan. Pengecualian dilakukan untuk UMS yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 yang berlaku hingga masanya telah berakhir atau saat UMP/UMK di wilayah tersebut telah melebihi UMS.
Dia mengingatkan pemerintah daerah yang tidak mengikuti ketentuan penetapan upah minimum yang baru dapat mendapatkan sanksi administrasi.(qq)