Menaker: Penetapan Upah Minimum tak Sesuai Berpotensi Picu PHK

JAKARTA, Harnasnews.com – Penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan baru dan lebih tinggi berpotensi menghambat perluasan kesempatan kerja, memicu pemutusan hubungan kerja dan mendorong relokasi industri ke wilayah dengan upah lebih rendah.

“Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja, kemungkinan terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin itu juga akan tinggi. Kita tidak berharap adanya PHK, karena ini memicu terjadinya PHK,” ujarnya.

“Kemudian mendorong terjadinya relokasi dari lokasi-lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi pada lokasi atau wilayah yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah,” tambah Ida, dikutip dari antara.

Tidak hanya itu, tegas Ida, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang tidak proporsional dapat menyebabkan tutupnya perusahaan di saat situasi pandemi saat ini, selain itu mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.