
Menaker: Revisi Aturan JHT Akomodir Aspirasi Pekerja
“Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain,” ucapnya.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022, terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat kepengurusan JHT. Pihaknya menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah.
Atas revisi Permenaker 2/2022, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja/buruh.
Senada dengan Andi, Presiden KSPI, Said Iqbal mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.
“Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan (Menaker) ini menjelaskan kepada saya dan Andi (Presiden KSPI), dan buruh Indonesia,” ucap Iqbal.(qq)