Mendagri: Pemerintah tak Wajib buat Aturan Turunan Pj. Kepala Daerah

Pada praktiknya, Tito mengatakan sejak 2017 hingga 2020 sudah dilakukan mekanisme Pj. kepala daerah.

“Tolong dicatat betul, di UU-nya , Pj. ini berlangsung hanya 1 tahun, setelah 1 tahun dievaluasi boleh diperpanjang dengan orang yang sama atau dengan orang yang berbeda, tergantung hasil evaluasi dan per 3 bulan sekali mereka harus membuat laporan pertanggungjawaban gubernur kepada Presiden melalui Mendagri, bupati wali kota kepada Mendagri melalui gubernur,” ungkap Tito.

Tito pun menyebut pihaknya sudah mengajak DPR untuk bersama-sama mengawasi kinerja para Pj. kepala daerah.

“Jadi katanya ‘mempertimbangkan’, bukan mewajibkan, beda. Kalau pemerintah mewajibkan nah itu kami harus buat PP-nya, kalau mempertimbangkan kira-kira boleh Anda buat, boleh Anda tidak buat,” tambah Tito.

Pada hari ini Tito Karnavian telah melantik lima Pj. Gubernur yakni Pj Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Kelimanya adalah Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo, Paulus Waterpauw sebagai Pj. Gubernur Papua Barat dan Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.