
“Beberapa hal akan menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul pengesahan UU TPKS,” ujar Jaleswari dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Dikutip dari antara, dia menyampaikan langkah implementatif yang akan dilakukan di antaranya proses pembentukan aturan turunan UU TPKS yang meliputi 4 PP dan 4 Perpres, sosialisasi UU TPKS, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU TPKS, serta langkah-langkah strategis dan implementatif lainnya.
Dia menekankan, selesainya rangkaian tahapan pembentukan UU TPKS merupakan bukti nyata atas kontribusi dan keberhasilan seluruh pihak mulai dari DPR, pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berupaya mewujudkan Indonesia yang aman dari bahaya tindak pidana kekerasan seksual.