Mendikbud: Perlu Payung Hukum Lindungi Psikolog

Melalui rapat kerja tersebut, Nadiem menyampaikan surat presiden terkait dengan RUU Praktik Psikologi yang menjadi inisiatif DPR serta daftar inventaris masalah versi pemerintah.

Dari daftar inventaris masalah versi DPR, pemerintah tidak mengubah 117 hal, menghapus 259 hal, dan mengubah substansi 87 hal. Selain itu, pemerintah juga menambahkan substansi pada 81 hal serta mengubah redaksional 124 hal.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan bahwa RUU Praktik Psikologi penting untuk segera dibahas dan disahkan untuk melindungi profesi psikologi dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.

“Negara belum memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan psikologi, termasuk dalam kesehatan psikis, sehingga setiap warga negara dapat melakukan aktivitas dengan aman, produktif, dan kreatif,” katanya, dikutip dari antara.

Dalam rapat kerja tersebut, selain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, juga hadir Menteri Sosial Tri Rismaharini mewakili pemerintah.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.