Menhub: Kesepakatan FIR Akhiri Status Quo di Atas Kepulauan Riau

Misalnya, Brunei Darussalam masuk ke dalam FIR Malaysia. Kemudian juga Christmas Island di Samudra Hindia yang berada dalam wilayah udara Australia dikelola oleh FIR Jakarta, Indonesia.

“Jadi banyak sekali best practices yang berlaku seperti ini, dan bukan masalah bagi ICAO (International Civil Aviation Organization) dan dunia internasional,” kata Budi, dilansir dari antara.

Karena itu, diperlukan pengamatan komprehensif terhadap hal-hal teknis, seperti terkait keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan internasional.

Sebelumnya, pada Selasa (25/2), Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Singapura telah menyepakati penyesuaian FIR di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Menhub menyatakan bahwa pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, kini akan dilayani oleh Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).

“Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” ujar Menhub Budi.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.