Menkes Bantah Kanker Terkena Urun Biaya JKN-KIS

Sebelumnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengaku hingga saat ini belum membahas jenis pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang terkena urun biaya.

Ketua Komisi Pengawasan dan Monev DJSN Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya belum mengetahui sikap instansinya terkait pelayanan kesehatan JKN-KIS yang terkena urun biaya.

“Jadi saya belum tahu (sikap DJSN) karena kami belum rapat. Nanti kalau sudah (menetapkan sikap) akan dikabari,” ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (3/2).

Kendati demikian, ia menyampaikan pendapat pribadinya dan meminta pemerintah tidak perlu menerapkan urun biaya jika masih ada dana untuk membayar klaim pelayanan kesehatan asuransi sosial tersebut. Sebab, dia menambahkan, masalah ini sebenarnya sudah diatur dalam peraturan presiden (perpres) nomor 82 tahun 2018 dan peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 51 tahun 2018.  (Rep/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.