JAKARTA, Harnasnews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) selama Januari hingga penutupan pada 30 Juni 2022 sebesar Rp61,01 triliun.

Jumlah PPh yang terkumpul tersebut terdiri dari sebanyak Rp32,91 triliun dari peserta yang mengikuti PPS kebijakan I dan Rp28,1 triliun dari peserta PPS kebijakan II.

“Ini merupakan pembayaran kewajiban dari harta yang dideklarasikan sebanyak Rp594,82 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Program Pengungkapan Sukarela yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.

Adapun hingga penutupan tadi malam, tercatat sebanyak 247.918 wajib pajak yang berpartisipasi dalam PPS, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Selain itu, ia mengungkapkan terdapat 308.059 surat keterangan yang telah diterbitkan atas harta yang dilaporkan dalam PPS, yang terdiri dari 82.456 surat keterangan kebijakan I dan 225.603 surat keterangan kebijakan II.