Menko Polhukam: Jangan Alergi Terhadap Perubahan Hukum

Oleh karena itu, kata Mahfud, pemerintah melihat pentingnya merevisi UU ITE yang tentunya akan dilakukan melalui kajian oleh tim yang sudah dibentuk olehnya selaku Menko Polhukam, yakni Tim Kajian UU ITE.

Pembentukan Tim Kajian UU ITE itu melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin (22/2).

Tim tersebut diberi waktu kerja 3 bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari mengingatkan keberadaan pasal karet sering memunculkan penafsiran berbeda yang kemudian disalahgunakan untuk menjerat warga.

Ia mengharapkan UU ITE memberikan rasa aman dan keadilan karena seharusnya UU memberi rasa keadilan bagi masyarakat, bukan justru menakut-nakuti warga yang menyampaikan pendapat berbeda dan kritis.

Check and balance adalah ciri kehidupan demokrasi yang baik. Check and balance terjadi jika kebebasan berbicara, berpendapat, berpikir kritis, serta kemederkaan pers tetap berjalan secara bebas dan bertanggung jawab,” pungkas Atal.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.