
Dia menjelaskan sikap intoleran berwujud pada sikap yang tidak mau menerima perbedaan. Sementara sangat jelas negara berdiri pada kesepakatan bersatu dalam perbedaan.
Selain itu, katanya, wacana ideologi untuk mengubah Pancasila dilakukan kelompok radikal sudah dilaksanakan di mana kelompok itu telah menyusup ke berbagai sektor di antaranya pendidikan.
“Terorisme adalah kekerasan yang membuat ketakutan secara masif,” katanya,
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan berdirinya BNPT adalah mandat yang diberikan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Tugas BNPT adalah merumuskan, mengkoordinasi, melaksanakan kebijakan strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme,” katanya, dikutip dari antara.
Dia mengatakan mengkoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme. BNPT tidak bertindak sebagai aparat penegak hukum melainkan lebih mengkoordinasikan aparat di bidang “criminal justice system” agar program penanggulangan terorisme bisa semakin efektif.
“Tentunya diperlukan semangat sinergi dan kolaborasi bersama karena radikalisme dan terorisme adalah musuh kita bersama,” kata Boy.(qq)