Menolak Disuntik Vakisn Covid-19 Bisa Dipidana

JAKARTA, Harnasnews.com – Pemerintah saat ini terus berupaya mendatangkan vaksin dari Cina untuk disuntikkan kepada masyarakat. Hal itu guna menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang telah menelan ribuan korban jiwa.

Oleh karenanya, penyuntikan vaksinasi Covid-19 bersifat wajib. Bahkan, pemerintah akan memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin Corona.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiarie menyatakan sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

“Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu (9/1).

Leave A Reply

Your email address will not be published.