Mensos Idrus Resmikan PKH Contact Center

Ketiga, Ruang Konsultasi digunakan untuk memberikan konsultasi kepada masyarakat yang datang langsung ke PKH Contact Center menyampaikan keluhan dan aduannya. Mereka akan diterima oleh Pekerja Sosial yang bertugas memberikan konsultasi langsung maupun home visit jika diperlukan.

Kementerian Sosial juga menyiapkan Call Center untuk pengaduan KPM PKH di 1500299, sementara Call Center untuk menerima pengaduan dari stakholder (Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota, instansi terkait, SDM Pelaksana PKH) di 021-314 4321.

Selain Call Center, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui Facebook di kemensos.pkh/linjamsoskemensos, Twitter di @kemsos_pkh, melalui Instagram di alamat kemsos_pkh, e-mail ke [email protected], atau website di pkh.kemsos.go.id.

Untuk masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan secara langsung, Kementerian Sosial menyiapkan Pekerja Sosial yang siap melayani dan memberikan solusi terkait masalah pelaksanaan PKH dan masalah psikososial lainnya.

Tidak hanya itu, untuk merespon pengaduan yang terkait dengan pelayanan perbankan, PKH Contqct Center juga terkonekai dengan Call Center BNI 1500046, BRI 1500017, Bank Mandiri 14000, BTN 1500286.

Dalam kesempatan ini Mementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Himbara. Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman tersebut adalah penyaluran bantuan sosial PKH, penanganan pengaduan baik individu, keluarga, kelompok, institusi terkait dengan PKH dan kegiatan lain terkait dengan PKH.

Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat, Direktur Kelembagaan Bank Mandiri Kartini Sally, Managing Director Consumer Banking BTN Budi Satria, Direktur Kelembagaan BRI Sis Apik Wijayanto dan Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.