Mensos RI Resmikan Gedung Rehabilitasi Sosial Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan

Takalar Sulsel, Harnasnews.com – Menteri Sosial Republik Indonesia didampingi Wakil Bupati Takalar, Kapolres Takalar dan Dinas Sosial Kabupaten Takalar resmikan Gedung rehabilitasi sosial di Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Sulawesi selatan. Rabu siang (12/02/2020).

Loka rehabilitasi sosial korban Napza dan korban HIV yang berlokasi di Desa Pattopakang Kecamatan Mangngarabombang, Kabupaten Takalar diresmikan oleh Menteri Sosial RI Juliari P Batubara,

“Kabupaten Takalar menjadi lokasi pilihan untuk membangun gedung Loka rehabilitasi berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan jumlah pengguna narkoba di Sulawesi Selatan termasuk tinggi, karena sudah mencapai angka 138.937 atau sekitar 2,27% dari total penduduk Sulsel pada tahun 2015. Namun pada tahun 2017, angka tersebut menurun hingga mencapai angka 1,95% atau sebanyak 133.503.,” terang Mensos.

Dia menyebut bahwa tingginya angka ini, karena Sulawesi Selatan memiliki pelabuhan besar dan strategis sehingga memungkinkan narkoba masuk dengan mudah.ungkap Mensos RI

“Selain narkoba, Penularan HIV juga sangat menghawatirkan saat ini. Penularannya sudah mencapai 70% skala nasional,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Wakil Bupati Takalar H. Achmad Se’re saat mendampingi Menteri Sosial dalam peresmian loka rehabilitasi memberikan apresiasi terhadap pembangunan pusat rehabilitasi di Indonesia Timur ini.

Haji De’de (sapaan akrabnya) mengatakan, bahwa saat ini 42 % penghuni Lapas II B Takalar merupakan pengguna narkoba.

“Karena itu saya berharap, dengan adanya loka rehabilitasi ini, akan menjadi assesmen semoga anak-anak kita yang menjadi pengguna narkoba di angka sekian persen ini angka penahanannya dapat berkurang.
Dari tahanan lima tahun menjadi dapat berkurang hingga beberapa tahun. Selebihnya cukup direhabilitasi disini,” kata Wakil Bupati Takalar.

Wakil Bupati Takalar dihadapan Mensos RI menyampaikan, salah satu program pemerintah yakni gelar pahlawan nasional Karaeng Galesong yang saat ini sedang diperjuangkan oleh pemerintah daerah kepada Menteri Sosial agar dapat diwujudkan.

Menteri Sosial Julian P Batubara mengatakan, bahwa pihaknya harus memilah-milah yang mana bisa menjalani rehabilitasi dan mana yang harus dihukum.

“Kalau bisa direhab ya di rehab, seperti di eropa, penjara di sana sepi tidak seperti di Indonesia. Karena itu, mari kita semua jangan terlalu memilili nafsu untuk menghukum orang, kalau memang bisa di rehabilitasi ya di rehabilitasi tidak usah dihukum.
Seperti halnya napza ini tidak semua harus dihukum berat. Kecuali pengedar itu yang harus dihukum,” jelasnya.

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk berperan aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya yang mulai memasuki usia sekolah SMP,” tandasnya. (Sapar/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.