
Menteri ATR: UU Cipta Kerja Permudah Pembebasan Kawasan Hutan
Presiden Joko Widodo, kata Sofyan, mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2018 tentang Percepatan Pelepasan Tanah dalam Kawasan Hutan. Perpres itu cukup memudahkan pelepasan kawasan.
Dengan UU Cipta Kerja, menurut Sofyan, persoalan tanah masyarakat, hak guna usaha (HGU) masuk kawasan hutan akan tuntas. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) sangat proaktif.
Sofyan meyakini semua persoalan kawasan hutan dapat diselesaikan hingga periode pemerintahan Presiden Joko Widodo selesai pada tahun 2024.
“Tata ruang sekarang menjadi panglima, kalau tata ruang mengatakan adalah kawasan areal penggunaan lain (APL), kawasan hutan wajib dilepaskan,” kata Sofyan, dikutip dari antara.
Sofyan menyatakan bahwa program tanah reforma agraria (Tora) di pemerintah Joko Widodo menargetkan 9 juta hektare tanah untuk masyarakat. Perincian untuk pendaftaran tanah 4,5 juta hektare dan reforma agraria 4,5 juta hektare.
“Untuk reforma agraria, lebih banyak pelepasan tanah dari kawasan hutan,” katanya.(qq)