Merasa Jadi Korban Mafia Hukum, Gede Putu Arka  Bersurat Ke Jokowi

Ditahan Karena Kasus Jual Beli Rumah Kos

BULELENG, Harnasnews.com – Dugaan korban mafia hukum kembali mencuat. Kali ini menimpa warga Bali yang diketahui bernama Gede Putu Arka Wijaya. Ia saat ini harus mendekam di Lapas Singaraja akibat tuduhan telah melakukan pengerusakan dan pencurian.

Kasus yang menimpa Putu Arka ini berawal dari kesepakatan Putu Arka membeli sebuah rumah kos dari  Deny Ary Suryadi seharga 500 Juta Rupiah. Selanjutnya Putu Arka memberikan tanda jadi pembayaran sebanyak 60 juta rupiah.

Merasa sudah memberikan uang muka, Putu Arka berniat segera merapikan kondisi rumah dengan mengajak tukang membersihkan beberapa kayu balok di rumah kos tersebut.

Tapi apa lacur, niatan Putu Arka malah dimanfaatkan pemilik rumah kos dengan melaporkan Putu Arka  kepada  pihak berwajib dengan tuduhan telah melakukan pengerusakan dan pencurian. Dan sekarang Putu Arka harus mendekam  di Lapas Singaraja sebagai tahanan kejaksaan .

Putu Arka merasa selama dalam proses hukum dirinya tidak mendapat keadilan. Ia menengarai ada mafia hukum yang bermain sehingga  kasus yang seharusnya perdata yang bisa diselesaikan dengan pelunasan pembayaran rumah  kemudian malah lebih ditonjolkan kasus pidananya.

“Kalauhanya  berniat untuk mencuri atau merusak, kenapa saya bayar 50 juta untuk uang muka jual – beli rumah,” jelas Putu Arka dengan wajah muram.

Akibat  diperlakukan tidak adil, Putu Arka kemudian memutuskan untuk berkirim surat mohon perlindungan hukum kepada   PresidenJoko Widodo , Menkopolhutkam ,Kapolri ,Jaksa Agung Dan Mahkamah Agung  sampai juga kepada Komisi Yudisial dengan harapan agar kasus ini dapat diselidiki sejauh mana  para mafia hukum terlibat.

Berikutisi surat Putu Arka yang disampaikan kepada petinggi negeri ini:

Om Swastiastu,

Salam sejahtera

Saya Gede Putu Arka Wijaya dan

Sekarang berstatus Tahanan Kejari di Lapas Singaraja.

Sembari lalu menunggu kepastian dari sidang kasus yang menimpa saya, dengan ini meminta keadilan dan pendapat dan perhatian dari para  ahli hukum yang masih punya nurani  dan keadilan untuk merenungkan runtuhnya ‘Penegakan hukum ‘di bumi Indonesia .

Saya adalah bekerja di Lembaga Permasyarakatan  dan juga adalah kepala keluarga dan tulang punggung ,disamping juga memiliki 2 Anak laki laki yang masih kecil dan memerlukan sosok ayah 

Dengan terang benderang saya mengatakan disini,penyebab runtuhnya Marwah hukum adalah karena ulah ‘mafia mafia hukum’, contoh  pada kasus yang menimpa saya ,

Kasus ini melibatkan semua unsur Oknum   APH (alat penegak hukum, red) dimulai dari penyidikan dan seterusnya,padahal awal nya saya membeli sebuah rumah kos ,konspirasi jahat ini  terselubung dan rapi sehingga saya ditargetkan harus masuk tahanan/ penjara dengan unsur pidana sebagai senjata utama

Leave A Reply

Your email address will not be published.