Mewaspadai Pemanfaatan Covid-19 Sebagai Media Pencucian Uang

Hal itu penting dalam upaya megenali, bahwa pada dasarnya Standar FATF tidak dimaksudkan untuk mengurangi kegiatan NPOs, namun kegiatan itu harus juga diwaspadai karena sebagian besar NPOs sedikit-banyak mempunyai risiko sebagai sarana untuk kegiatan pendanaan teroris. Jadi, tujuan dari Standar FATF bukan untuk mencegah semua transaksi keuangan, akan tetapi untuk mewaspadai kemungkinan adanya risiko tinggi bagi terjadinya pencucian uang atau pendanaan teroris, di samping itu untuk memastikan sumbangan itu dilakukan melalui jalur dan uang yang sah dan transparan untuk sampai kepada penerimanya yang sah. Untuk itu, Pemerintah dan Lembaga keuangan harus menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam upaya untuk memastikan bahwa kegiatan NPOs yang sah tidak perlu terganggu.

Ditegaskan lagi, FATF mendorong negara-negara agar bekerja dengan NPOs yang sesuai tujuannya untuk menjamin dana-dana yang diperlukan itu sampai kepada penerimanya dengan cara yang transparan.

Mengingat dampak dan risiko pemanfaatan isu Covid-19 dijadikan media oleh kelompok kejahatan terorganisasi untuk meraup keuntungan ekonomi, maka FATF menghimbau para regulator, pengawas, unit intelijen keuangan, aparat penegak hukum dan lembaga relevan lainnya, agar dapat menyediakan dukungan, panduan dan bantuan bagi sektor swasta agar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pencucian uang/pendanaan teroris dapat diterapkan saat krisis ini berlangsung.

Panduan seperti itu dapat memberikan kepastian kepada lembaga keuangan dan bisnis lainnya karena pihak berwenang telah berbagi pengalaman mengenai tantangan dan risiko yang melingkupi dalam situasi saat ini dan tindakan yang relevan untuk diambil. Pihak berwenang juga di beberapa negara sudah siap melakukan tindakan yang cepat dan memberikan nasihat seperti ini.

Mekanisme yang memungkinkan para korban, lembaga keuangan, dan bisnis-bisnis lainnya melaporkan segala bentuk kecurangan yang terkait dengan isu Covid-19 tersebut.

Pada tataran internasional, FATF sedang menggandeng Committee on Payment and Market Infrastructires dan Bank Dunia untuk membantu  memastikan tanggapan kebijakan yang terkoordinasi untuk menyediakan layanan pembayaran terhadap krisis yang berkelanjutan dengan isu Covid-19.

Oleh karena itu, FATF, IMF dan Bank Dunia sedang bekerja dengan anggota mereka untuk mengurangi dampak dari krisis yang ditimbulkan oleh Covid-19, termasuk tindakan  melalui penggunaan Anti Pencucian Uang/Menentang Pendanaan Teroris.

Di samping itu, FATF juga bekerjasama dengan para anggotanya dan badan regional FATF  untuk mengidentifikasi dan berbagi praktik yang baik (good practice) dalam menanggapi  isu-isu umum yang dihadapi di banyak negara yang terkena dampak Covid-19. Pada kesempatan ini, FATF sudah siap untuk memberikan bimbingan yang terkait dengan Anti Pencucian Uang/Menentang Pendanaan Teroris lebih lanjut untuk mendukung upaya global saat ini dalam menghentikan krisis Covid-19.

Dengan demikian, setiap negara dan kawasan agar mewaspadai para pelaku kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan isu Covid-19.

Penulis: Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H.,M.Hum

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember

 

 

 

 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.