Minggu Ini BPKH Denpasar Ke Sumbawa Untuk Mengecek Lahan Agus Salim

Nasional

Tambahnya, semoga saja tidak ada perubahan jadwal dari teman-teman BPKH Denpasar,”tutup Surbini.

Seperti diketahui bahwa BPKH wilayah VIII Denpasar telah membalas surat dari BPN Sumbawa dengan nomor IP.01.02./KL3/2021 tanggal 22 februari perihal klarifikasi dan penegasan bidang tanah terhadap batas kawasan hutan. dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1. Kelompok hutan olat cabe RTK. 75 yang berbatasan dengan lahan an agus salim belum pernah dilaksanakan kegiatan rekonstruksi batas sehingga pal batas kawasan hutannya belum berkoordinat geografis

2. Berdasarkan koordinat hasil pengukuran lapangan yang diberikan, setelah dipetakan ditumpangsusunkan dan diyelaah dengan peta kawasan hutan produksi tetap kelompok hutan olat cabe (RTK.75), lahan an agus salim belum dapat dipastikan apakah lahan/bidang tanah tersebut berada didalam atau diluar kawasan hutan.

3. Untuk memastikan lahan tersebut berada didalam atau diluar kawasan, diperlukan pengukuran koordinat pal batas kawasan hutan yang berbatasan dengan lahan tersebut.

Selain itu juga surat tersebut ditembuskan oleh BPKH wilayah VIII denpasar
1. Sekretaris Dirjen Planologi kehutanan dan tata lingkungan.

2. Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan dan kawasan hutan.

3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB (MAN)

Leave A Reply

Your email address will not be published.