Moeldoko: KSP akan Intervensi Isu Tata Kelola Royalti Komposer

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, LMKN harus transparansi dalam memberikan royalti kepada pencipta lagu.

Ketua Umum AKSI Piyu menyebutkan sudah melakukan dua kali somasi kepada pihak LMKN, namun tidak mendapat jawaban.

Menanggapi penggunaan karya lagu, Piyu dan seluruh komposer anggota AKSI juga menggagas sebuah sistem pemberian lisensi dalam penggunaan karya lagu yang memungkinkan pencipta lagu mendapat manfaat ekonomi secara langsung yang dikenal dengan direct licensing.

“Sistem ini tujuannya agar para komposer tidak perlu menunggu lama terkait periode distribusi,” ujarnya, dilansir dari antara.

Wakil Ketua Umum AKSI Rika Roeslan turut menyatakan perlunya memperjuangkan hak kesejahteraan musisi atau pencipta lagu.

Menurut Rika, perlu adanya regulasi yang memberikan pengaturan serta perlindungan hak ekonomi bagai para pencipta lagu di Indonesia agar dapat hidup dengan sejahtera melalui karya seni yang dibuatnya.

“Hak royalti ini berpengaruh besar bagi kesejahteraan musisi, harapannya keluhan ini bisa diakomodasi oleh pihak Pemerintah dan menjadi agenda yang penting,” ujar Rika. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.