Momen May Day, DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Nyata Bagi Seluruh Pekerja

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Royanto Purba bersama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, melakukan kunjungan langsung kepada para korban kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo yang tengah menjalani perawatan di RSUD Bekasi.

Kunjungan ini merupakan bentuk empati, kepedulian, sekaligus komitmen kehadiran negara untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar hadir dan dirasakan oleh pekerja, khususnya ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga korban.

Mereka juga mendoakan agar para korban yang sedang menjalani perawatan segera diberikan kesembuhan, kekuatan, dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Anggota DJSN Royanto Purba, menyampaikan bahwa momentum May Day menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa perlindungan pekerja harus dipastikan sejak awal melalui kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya dan anggota DJSN lainnya hari ini berkunjung dalam rangka pengawasan, jadi kami merupakan pengawas eksternal, kami melihat bagaimana sistem jaminan sosial itu benar-benar berlangsung, baik dari pemberian manfaat, bagaimana si pasien dirawat sesuai dengan hak-nya. Kehadiran kami di rumah sakit adalah bentuk empati sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujar Royanto kepada media pada Jumat (01/05/26)

Royanto menyampaikan terima kasih atas kerja cepat pihak BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari awal kejadian pihak kantor pusat, kantor wilayah, dan cabang benar-benar memberikan perhatian dalam penanganan pengobatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan.

“Di hari buruh ini saya berharap para pengusaha harus melihat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, pada saat kejadian kecelakaan seperti ini tidak mengganggu perusahaan secara finansial karena pengobatan bagi karyawan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, bahkan misalkan satu tahun karyawan ini tidak bekerja bukan perusahaan yang mengeluarkan upah bulanannya, itu dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Saya berharap Serikat Pekerja juga aktif untuk memastikan teman-teman kita di perusahaan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Royanto.

Pada kesempatan yang sama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh korban dan keluarga korban.

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti ke perusahaan/pemberi kerja, penanganan kesehatan oleh pihak rumah sakit, serta pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan peserta yang menjadi korban memperoleh penanganan, perawatan, dan hak manfaat sesuai ketentuan.

“BPJS Ketenagakerjaan memastikan peserta aktif yang menjadi korban akan mendapatkan manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, termasuk pelayanan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, mulai dari perawatan sampai peserta dinyatakan pulih dan dapat kembali bekerja,” ungkap Bambang.

Selain perawatan medis, peserta aktif yang mengalami risiko kecelakaan kerja juga berhak memperoleh manfaat lain sesuai ketentuan, antara lain santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, serta beasiswa untuk dua orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

Kata Bambang menambahkan, Momentum hari buruh ini mengingatkan kita bahwa perlindungan pekerja harus menjangkau seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja penerima upah maupun pekerja Bukan Penerima Upah.

“Karena itu, kami mengajak pemberi kerja untuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga mengajak para pekerja mandiri, pelaku usaha mikro, freelancer, pengemudi, pedagang, petani, nelayan, dan seluruh pekerja informal untuk mendaftarkan diri secara mandiri. Perlindungan ini penting agar ketika risiko terjadi, pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan,” ungkap Bambang.

Dalam kunjungan tersebut Bambang juga menyampaikan kunjungannya bersama DJSN ke RSUD Bekasi hari ini adalah bentuk kepedulian sekaligus penegasan bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada pekerja.

“Kami terus memperkuat komitmen 3C, yaitu Coverage, Care, dan Credibility, agar semakin banyak pekerja Indonesia terlindungi, semakin baik kualitas layanan yang diberikan, dan semakin kuat kepercayaan peserta terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.

Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi, dr. Sudirman yang turut hadir mendampingi kunjungan menyampaikan bahwa pihak rumah sakit memastikan seluruh korban kecelakaan KRL mendapatkan penanganan medis yang optimal dan cepat.

“Sejak para pasien tiba, tim medis kami langsung melakukan tindakan sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan masing-masing.” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kehadiran Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Anggota DJSN yang memberikan perhatian langsung kepada para korban.

“Kunjungan ini menjadi bentuk komitmen dan kepedulian nyata antara pemerintah, penyelenggara jaminan sosial, dan fasilitas kesehatan. Kami berharap komitmen ini dapat memberikan ketenangan bagi pasien dan keluarga, serta mempercepat proses pemulihan mereka,” tambahnya.

Melalui momentum May Day, BPJS Ketenagakerjaan kembali mengajak seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal, untuk memastikan dirinya terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bagi pemberi kerja, perlindungan dimulai dengan mendaftarkan dan memastikan iuran pekerjanya dibayarkan tepat waktu. Bagi pekerja Bukan Penerima Upah, perlindungan dapat dimulai dengan mendaftarkan diri secara mandiri. Sebab, perlindungan yang dimulai hari ini dapat menjadi kepastian dan ketenangan bagi pekerja serta keluarganya ketika menghadapi risiko di masa depan.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.