MPR: Revisi UU ITE Untuk Jamin Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital

JAKARTA, Harnasnews.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu dilakukan untuk menjamin kebebasan berpendapat di ruang digital dengan tetap menjaga hak dan kewajiban sesama warga di mata hukum.

“Sehingga mewujudkan keadaban publik melalui keadaban daring atau ‘online civility’, menangkal penyebaran berita bohong, konten pornografi, serta meredam masifnya ujaran kebencian melalui media sosial. Diharapkan semakin menguatkan demokrasi Pancasila di Indonesia,” kata Bamsoet di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakan Bamsoet dalam Focus Group Discussion (FGD) BS Center bertajuk “Masa Depan Demokrasi Pancasila, Urgensi Revisi UU ITE”, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis.

Bamsoet juga menyoroti data SAFEnet tentang besarnya kasus pidana yang menjerat warga terkait UU ITE, yaitu hingga 30 Oktober 2020 jumlahnya mencapai 324 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 209 orang dijerat pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, 76 orang dijerat pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian, serta 172 kasus dilaporkan berasal dari unggahan di media sosial.

“Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan TNI-Polri pada 15 Februari 2021 tegas menyampaikan, semangat awal UU ITE adalah menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif. Presiden menekankan, jika implementasinya menimbulkan ketidakadilan, tidak menutup kemungkinan UU ITE perlu direvisi, termasuk menghapus pasal karet yang multitafsir,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.