MUI Cisarua Kecam Penjualan Wakaf TPU Di Batulayang

Villa yang dibeli dari hasil penjualan tanah wakaf, yang rencananya akan di jadikan Kantor Koperasi dan PAUD

KABUPATEN BOGOR . HARNASNEWS.COM – Polemik tanah wakaf untuk pemakaman warga di Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, tepatnya di Kampung Pasir Manggis Agricon RT 04/06 yang dijual senilai Rp250 juta kemudian hasil penjualannya dibelikan vila diatas lahan seluas 750 meter untuk difungsikan sebagai koperasi dan sarana pendidikan non formal alias Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), mengundang reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Mejalis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisarua, KH. Rahmatullah mengatakan, penjualan tanah wakaf tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun karena harta benda yang telah diikrarkan untuk diwakafkan oleh wakif (pemberi wakaf,red) kepada nazir (penerima wakaf) tidak boleh berubah bentuk atau fungsi.

” Apapun alasannya, tanah wakaf untuk pemakaman umum bagi warga di Desa Batulayang tidak bisa dijual. Saya meminta pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan tanah itu mengembalikan bentuk dan fungsi seperti semula,” ujar KH.Rahmatullah, Kamis (04/03/2021)

Ia menambahkan, ikrar wakaf yang telah dilakukan antar wakif dan najir tidak bisa dibatalkan, dan penerima wakaf atau disebut najir wajib menjaga serta memelihara keutuhan maupun fungsi harta benda yang diwakafkan. Artinya, kata KH.Rahmatullah lagi, penjualan tanah wakaf untuk pemakaman di Desa Batulayang tidak bisa dibenarkan.

” MUI akan mengumpulkan semua pihak yang terlibat penjualan, juga masyarakat disana baik yang pro maupun kontra,” imbuhnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.