MUI Cisarua Kecam Penjualan Wakaf TPU Di Batulayang

Dalam keterangannya kepada media, Ketua Dewan Permusyawaratan Desa (DPD) Batulayang, Sudirman mengaku, jika penjualan lahan TPU dilakukan dengan cara pembayaran dengan nominal sebesar 250 juta. Itu juga setelah, pihaknya berkoordinasi dengan rukun tetangga (RT) beserta warga dan para tokoh.

“Akhirnya uang pengganti lahan TPU dibelikan ke lahan yang luasnya 750 meter bersama bangunan sebesar 220 juta. Sisa 30 juta, sudah disepakati warga untuk pembelian perluasan lahan TPU yang sudah ada, seluas 1000 meter,” jelasnya.

Sudirman juga menyatakan bahwa dalam persoalan lahan wakaf TPU ini, pihaknya tidak melibatkan pemerintah desa. Adapun laporan kepada kepala desa (Kades), setelah penjualan dan pertukaran lahan selesai diproses melalui ketua RT setempat.

“Jadi kalau desa atau pun Kades, tahunya lahan wakaf itu ditukar dengan lokasi yang lebih layak. Dari awal lahan tebing, sekarang di lahan datar dan disetujui semua warga serta para tokoh ,” paparnya lagi.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Batulayang, Iwan Setiawan menegaskan, pihaknya tidak tahu menahu soal lahan wakaf tersebut. Sebab, lahan wakaf itu diberikan hanya untuk warga yang ada di Kampung Pasir Manggis Agricon.

“Jadi saya tidak tahu dari awal pertukaran lahan wakaf itu. Saya dapat laporan setelah selesai semuanya, baik itu warga yang menukar wakaf lahan TPU dan BPD maupun RT,” singkatnya. (RFS/FR/CJ)

Leave A Reply

Your email address will not be published.